Setiap kelompok dalam
masyarakat pasti memiliki seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan yang tidak
boleh dilakukan, tak terkecuali pada masyarakat Jawa yang terkenal memiliki
aturan dalam berbagai kategori seperti aturan pada pernikahan, kematian,
kelahiran ataupun aturan dalam kehidupan profan. Aturan yang saya maksud di
sini adalah aturan yang berkaitan dengan mitos-mitos kepercayaan Jawa. Dimana
tujuan utama dalam hidup masyarakat Jawa adalah mencari serta menciptakan
keselarasan atau keseimbangan antara kehidupan makrokosmos dan mikrokosmos.
Makrokosmos dalam pikiran orang Jawa adalah sikap dan pandangan hidup terhadap
alam semesta yang mengandung kekuatan supranatural dan penuh dengan hal-hal
yang bersifat misterius. Sedangkan mikrokosmos dalam pikiran orang Jawa adalah
sikap dan pandangan hidup terhadap dunia nyata. Ilustrasinya seperti
kepercayaan orang Jawa ditentukan pada berbagai macam roh-roh dalam wujud
metafisik yang dapat menimbulkan bahaya seperti kecelakaan atau penyakit
apabila mereka dibuat marah atau penganutnya tidak hati-hati. Untuk melindungi
semua itu, orang Jawa memberi sesajen atau caos
dahar yang dipercaya dapat mengelakkan kejadian-kejadian agar tidak chaos.
Ide yang ada ditulisan
ini mengacu pada deskripsi mengenai aturan larangan menikah ngalor-ngulon di kalangan masyarakat
Jawa . Pernikahan ngalor-ngulon
adalah sebuah adat dimasyarakat yang mana para orang tua atau sesepuh desa
tidak membolehkan anaknya menikah dengan seseorang yang berasal dari dusun
utara dan barat untuk wilayah desa tersebut. Menjadi sebuah pantangan besar
oleh beberapa masyarakat Jawa apabila melanggar mitos tersebut. Tidak
dibolehkannya menjalin pernikahan untuk pasangan yang memiliki arah mata angin ngalor-ngulon dikaranakan bahwa arah ngalor-ngulon adalah posisi orang
meninggal dunia, terutama bagi muslim di posisikan ke arah utara (kepala di utara, kaki di
selatan) dengan menghadap ke arah kiblat / wajah menghadap kiblat, yang di sini
bertepatan kiblat mengarah ke arah barat. Sehingga, mitos ngalor-ngulon ini identik dengan sebuah kematian / bisa di artikan
ketika ada orang yang menjalin sebuah pernikahan lebih akan mengalami ketidak
harmonisan dalam sebuah hubungan atau juga akan menyebabkan "sial"
baik dalam keluarga itu sendiri maupun keluarga besar antar pasangan khususnya
orang tua pihak pasangan wanita, ekstremnya pernikahan ngalor-ngulon ini dilarang keras petua Jawa karena arah ini adalah
alur berjalanya "pasungan wulandari/ adu cocor", yaitu arah jalanya
jin, setan dan alur berjalanya malapetaka, siapa saja manusia yang
melanggarnya niscaya petaka menghampiri,
musibah datang, sakit, kecelakaan, gila bahkan kematian bisa dialami.
Pada mitos yang telah dijelaskan
di atas terlihat adanya dualisme dalam konteks emosional. Menurut Weber,
dualisme merupakan fakta sosial yang didalamnya ada dua prinsip yang
bertentangan namun berjalan beriringan. Dimana pernikahan yang merupakan bentuk
dari suatu kegiatan untuk mencapai kebahagiaan dapat dikaitkan dengan kematian
atau malapetaka yang merupakan bentuk dari suatu kesedihan. Yang mana
pernikahan dan kematian merupakan sesuatu yang bertentangan satu sama lain
namun dapat disatukan dalam satu mitos ngalor-ngulon.
Ilustrasi lain mengenai
dualisme ada pada mitos masyarakat Maluku, dimana dualisme mereka diperlihatkan
dalam ruang melalui oposisi biner antara arah mata angin dengan beberapa letak
kerajaan-kerajaan yang ada di Maluku. Kerajaan tersebut diantaranya adalah
Loloda ( as wall of the bate),
Jailolo ( as ruler of the bay),
Tidore ( as ruler of mountain ),
Ternate ( as ruler of Maluku ), Bacan
( as ruler of end ). Kerajaan di
Maluku itu sendiri terbagi menjadi 3
dimensi yakni upperworld, earth dan lowerworld. Loloda dimaknai sebagai
representasi dari dunia atas atau upperworld,
sedangkan Jaililo, Tidore dan Ternate dimaknai sebagai earth yang merepresentasikan bumi. Terakhir, kerajaan Bacan karena
posisinya berada di bawah sehingga menjadi representasi dunia bawah atau lower world. Loloda as upper world didefinisikan sebagi langit, yang merepresentasikan
dunia atas ataupun "pintu masuk" dan Bacan sebagai lower world didefinisikan sebagai
"pintu keluar" atau merepresentasikan dunia bawah dalam kategori
tersebut.
Referensi
Jannah, D.A.M.
2014 Pandangan
Ulama'Desa Sukamalo Kecamatan Kedungpring Lamongan terhadap Pernikahan
Ngalor-Ngulon. Skripsi.
Weber,
M.
1993. The sociology of religion. Beacon
Press.
Andaya L.
1994.
The World of Maluku: Eastern
Indonesia in Early Modern Period. Cornel University